Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

Info
Isi
(5)

Pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak khusus dan pungutan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4).

Terkait

Komentar!