Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

Info
Isi
(6)

Otorita Ibu Kota Nusantara diberi hak pakai dan/atau hak pengelolaan atas Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait

Komentar!