Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

Info
Isi
(1)

Dengan Undang �Undang ini dibentuk:

  1. Ibu Kota Nusa ntara sebagai Ibu Kota Negara; dan

  2. Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Terkait

Komentar!