Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

Info
Isi
(1)

Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara bersumber dari:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/ata u

  2. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait

Komentar!