Ibu Kota Negara
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
Kerangka Peraturan
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG IBU KOTA NEGARA
- PEMBUKAAN
- a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibentuk untuk mewujudkan tujuan…
- b. bahwa upaya memperbaiki tata kelola wilayah Ibu Kota Negara adalah bagian…
- c. bahwa tata kelola Ibu Kota Negara selain menjadi sarana unt uk memenuhi…
- d. bahwa hingga saat ini, belum ada undang-undang yang mengatur secara khusus…
- e. bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah…
- f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
- Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18B ayat (1),…
- BATANG TUBUH
- ayat (1)Ibu Kota Nusantara berfungsi sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik…
- ayat (2)Sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus, Pemerintahan Daerah…
- ayat (3)Dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya, di Ibu Kota Nusantara…
- ayat (4)Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu…
- ayat (5)Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara menjalankan fungsi dan peran…
- ayat (6)Otorita Ibu Kota Nusantara berhak menetapkan peraturan untuk menyelenggarakan…
- ayat (7)Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan…
- ayat (1)Posisi Ibu Kota Nusantara secara geografis terletak pada: a. Bagian Utara pada…
- ayat (2)Ibu Kota Nusantara meliputi wilayah daratan seluas kurang lebih 256.142 ha (dua…
- ayat (3)Luas wilayah darat Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2)…
- ayat (4)Kawasan Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) h uruf a termasuk…
- ayat (5)Cakupan dan batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2) tercantum dalam…
- ayat (1)Rencana Induk Ibu Kota Nusantara merupaka n dokumen perencanaan terpadu yang…
- ayat (2)Pelaksanaan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara dalam Rencana Induk Ibu…
- ayat (3)Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling…
- ayat (4)Perincian R encana Induk I bu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat…
- ayat (5)Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melakukan Nusantara, dengan ketentuan: a.…
- ayat (6)Perubahan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (5)…
- Pasal 8Penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara adalah Otorita Ibu…
- ayat (1)Penataan ruang Ibu Kota Nusantara mengacu pada: a. Rencana Tata Ruang Wilayah…
- ayat (2)Ketentuan mengenai Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana…
- ayat (3)Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
- ayat (4)Ketentuan mengenai Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara sebagaimana…
- ayat (1)Perolehan Tanah oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau kementerian/lem baga…
- ayat (2)Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme…
- ayat (3)Tanah untuk pembangunan kepentingan umum di Ibu Kota Nusantara merupakan salah…
- ayat (4)Dalam hal pengadaan tanah dilakukan dengan mekanisme pengadaan tanah bagi…
- ayat (5)Penetapan lokasi pengadaa n Tanah di Ibu Kota Nusantara diterbitkan oleh Kepala…
- ayat (6)Otorita Ibu Kota Nusantara diberi hak pakai dan/atau hak pengelolaan atas Tanah…
- ayat (7)Otorita Ibu Kota Nusantara berwenang men gikatkan diri dengan setiap individu…
- ayat (8)Otorita Ibu Kota Nusantara dapat memberikan jaminan perpanjangan dan pembaruan…
- ayat (9)Dalam hal tertentu, jangka waktu perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (7)…
- ayat (10)HAT yang berada di Ibu Kota Nusantara wajib dimanfaatkan sesuai dengan tujuan…
- ayat (11)HAT yang diberikan yang tidak dimanfaatkan ses uai dengan tujuan…
- ayat (12)Pengalihan HAT di Ibu Kota Nusantara wajib mendapatkan persetujuan Kepala…
- Pasal 17Otorita Ibu Kota Nusantara memiliki hak untuk diutamakan dalam pembelian Tanah…
- Pasal 19Penyelenggaraan penanggulangan bencana di Ibu Kota Nusantara dilaksanakan oleh…
- ayat (1)Lembaga Negara berpindah kedudukan serta menjalankan tugas, fungsi, dan peran…
- ayat (2)Pemindahan ked udukan Lembaga Negara secara bertahap sebagaimana dimaksud pada…
- ayat (3)Pemerintah Pusat menentukan Lembaga Pemerintah Non kementerian, Lembaga Non …
- ayat (4)Perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional akan…
- ayat (5)Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan Lembaga Negara, aparatur sipil…
- ayat (1)Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta…
- ayat (2)Alokasi pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a.…
- ayat (3)Persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud…
- ayat (4)Dalam rangka pendanaan untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu…
- ayat (5)Pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam peraturan…
- ayat (6)Dasar pelaksanaan pemungutan pajak khusus dan/atau pu ngutan khusus di Ibu Kota…
- ayat (7)Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ,…
- Pasal 27Dalam rangka pemindahan Ibu Kota Negara, Barang Milik Negara yan g sebelumnya…
- ayat (1)Dalam rangka pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam P asal 2 8 ayat (2)…
- ayat (2)Pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 8 ayat…
- ayat (3)Pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 8 ayat…
- ayat (4)Pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 8 ayat…
- ayat (5)Dalam rangka pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 8 ayat (2) huruf b,…
- Pasal 33Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan pengguna barang atas Barang Milik…
- Pasal 34Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan menyusun…
- Pasal 35Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Barang Milik Negara dan aset dalam…
- ayat (1)Otori ta Ibu Kota Nusantara mulai beroperasi paling lambat pada akhir tahun…
- ayat (2)Kementerian/lembaga melaksanakan kegiatan persiapan dan/atau pembangunan Ibu…
- ayat (3)Pada saat Otorita Ibu Kota Nusantara telah beroperasi sebagaimana dimaksud pada…
- ayat (4)Dimulai pada tahun 2023, kegiatan persiapan dan/atau pembangunan Ibu Kota…
- ayat (5)Barang Milik Negara yang dihasilkan oleh kementerian/lembaga dalam rangka…
- ayat (6)Pengelolaan Barang Milik Negara yang dialihkan kepada Otorita Ibu K ota…
- ayat (7)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)…
- Pasal 38DPR melalui alat kelengkapan yang men angani bidang legislasi dapat melakukan…
- ayat (1)Kedudukan, fungsi , dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah…
- ayat (2)Otorita Ibu Kota Nusa ntara mulai menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus…
- ayat (3)Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai…
- ayat (4)Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai…
- ayat (1)Sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat…
- ayat (2)Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang…
- ayat (3)Perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku pada saat…
- ayat (4)Perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengatur kekhususan…
- Pasal 42Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a. seluruh ke tentuan peraturan…
- Pasal 43Peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) khususnya…
- Pasal 44Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- PENUTUP
BAB V
PENATAAN RUANG, PERTANAHAN DA N PENGALIHAN
HAK ATAS TANAH, LINGKUNGAN HIDUP,
PENANGGULANGAN BENCANA, DAN
PERTAHANAN DAN KEAMANAN
Bagian Kesatu
Penataan Ruang
Pasal 15
Penataan ruang Ibu Kota Nusantara mengacu pada:
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
Rencana Zonasi Kawasan Antarw ilayah Selat Makassar;
Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan;
Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara; dan
Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara .
Ketentuan mengenai Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Presiden.
Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disusun sesuai kedalaman muatan Rencana Tata Ruang
Ketentuan mengenai Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Bagian Kedua
Pertanahan dan Pengalihan Hak Atas Tanah
Pasal 16
Perolehan Tanah oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau kementerian/lem baga di Ibu Kota Nusantara dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan mekanisme pengadaan Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme pengadaan Tana h sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung .
Tanah untuk pembangunan kepentingan umum di Ibu Kota Nusantara merupakan salah satu jenis dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Dalam hal pengadaan tanah dilakukan dengan mekanisme pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, tahapan persiapan dilaksanakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
Penetapan lokasi pengadaa n Tanah di Ibu Kota Nusantara diterbitkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Otorita Ibu Kota Nusantara diberi hak pakai dan/atau hak pengelolaan atas Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Otorita Ibu Kota Nusantara berwenang men gikatkan diri dengan setiap individu atau badan hukum atas
Otorita Ibu Kota Nusantara dapat memberikan jaminan perpanjangan dan pembaruan HAT di atas hak pengelolaan sesuai dengan persyaratan yang termuat dalam perjanj ian.
Dalam hal tertentu, jangka waktu perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disesuaikan dengan kebutuhan.
HAT yang berada di Ibu Kota Nusantara wajib dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya.
HAT yang diberikan yang tidak dimanfaatkan ses uai dengan tujuan peruntukannya dapat dibatalkan.
Pengalihan HAT di Ibu Kota Nusantara wajib mendapatkan persetujuan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Pasal 17
Otorita Ibu Kota Nusantara memiliki hak untuk diutamakan dalam pembelian Tanah di Ibu Kota Nusantara.
Bagian Ketiga Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 18
Pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Ibu Kota Nusantara dilaksanakan berdasarkan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara dengan mempertimbangkan aspek daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, termasuk pelaksanaan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk tetap i tidak terbatas pada:
penetapan kawasan hijau yang mendukung keseimbangan lingkungan hidup dan keanekaragaman hayati;
penerapan energi terbarukan dan efisiensi energi;
pengelolaan wilayah fungsional perkotaan yang berorientasi pada lingkungan hidup; dan
penerapan pengolahan sampah dan limbah dengan prinsip ekonomi sirkuler.
Bagian Keempat
Penanggulangan Bencana
Pasal 19
Penyelenggaraan penanggulangan bencana di Ibu Kota Nusantara dilaksanakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dengan mengacu pada Rencana I nduk Ibu Kota Nusantara dan Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara .
Bagian Kelima
Pertahanan dan Keamanan
Pasal 20
Penyelenggaraan pertahanan dan keamanan di Ibu Kota Nusantara dilaksanakan berdasarkan sistem dan strategi pertahanan dan keamanan yang terintegrasi dengan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara.
Pasal 21
Penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta Pasal 15 sampai dengan Pasal 20 dilaksanakan dengan memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu atau hak-hak komunal masyarakat adat dan nilai-nilai budaya yang mencerminkan kearifan lokal.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.