Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

Info
Isi
(1)

Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai penyelenggara Pemerintaha n Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara diberi kewenangan khusus berdasarkan Undang- Undang ini.

Terkait

Komentar!