Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

Info
Isi
(2)

Pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara dilaksanakan berdasarkan prinsip:

  1. kesetaraan;

  2. keseimbangan ek ologi;

  3. ketahanan;

  4. keberlanjutan pembangunan;

  5. kelayakan hidup;

  6. konektivitas; dan

Terkait

Komentar!