Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

Info
Isi

Bagian Kesatu
Penataan Ruang


Pasal 15
(1)

Penataan ruang Ibu Kota Nusantara mengacu pada:

  1. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;

  2. Rencana Zonasi Kawasan Antarw ilayah Selat Makassar;

  3. Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan;

  4. Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara; dan

  5. Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara .

(2)

Ketentuan mengenai Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Presiden.

(3)

Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disusun sesuai kedalaman muatan Rencana Tata Ruang

(4)

Ketentuan mengenai Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.


Terkait

Komentar!