Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

Info
Isi
(3)

Pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 8 ayat (2) huruf a dengan nilai di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan dengan persetujuan Presiden.

Terkait

Komentar!