Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

Info
Isi
(1)

Tanah di Ibu Kota Nusantara ditetapkan sebagai:

  1. Barang Milik Negara; dan/atau

  2. aset dalam penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara.

Terkait

Komentar!