Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 34

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan menyusun rencana pemanfaatan Barang Milik Negara sebagai mana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b.


Terkait

Komentar!