Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

Info
Isi
(3)

Untuk pertama kalinya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Unda ng ini diundangkan.

Terkait

Komentar!