Ibu Kota Negara
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
Kerangka Peraturan
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG IBU KOTA NEGARA
- PEMBUKAAN
- a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibentuk untuk mewujudkan tujuan…
- b. bahwa upaya memperbaiki tata kelola wilayah Ibu Kota Negara adalah bagian…
- c. bahwa tata kelola Ibu Kota Negara selain menjadi sarana unt uk memenuhi…
- d. bahwa hingga saat ini, belum ada undang-undang yang mengatur secara khusus…
- e. bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah…
- f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
- Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18B ayat (1),…
- BATANG TUBUH
- ayat (1)Ibu Kota Nusantara berfungsi sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik…
- ayat (2)Sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus, Pemerintahan Daerah…
- ayat (3)Dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya, di Ibu Kota Nusantara…
- ayat (4)Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu…
- ayat (5)Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara menjalankan fungsi dan peran…
- ayat (6)Otorita Ibu Kota Nusantara berhak menetapkan peraturan untuk menyelenggarakan…
- ayat (7)Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan…
- ayat (1)Posisi Ibu Kota Nusantara secara geografis terletak pada: a. Bagian Utara pada…
- ayat (2)Ibu Kota Nusantara meliputi wilayah daratan seluas kurang lebih 256.142 ha (dua…
- ayat (3)Luas wilayah darat Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2)…
- ayat (4)Kawasan Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) h uruf a termasuk…
- ayat (5)Cakupan dan batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2) tercantum dalam…
- ayat (1)Rencana Induk Ibu Kota Nusantara merupaka n dokumen perencanaan terpadu yang…
- ayat (2)Pelaksanaan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara dalam Rencana Induk Ibu…
- ayat (3)Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling…
- ayat (4)Perincian R encana Induk I bu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat…
- ayat (5)Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melakukan Nusantara, dengan ketentuan: a.…
- ayat (6)Perubahan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (5)…
- Pasal 8Penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara adalah Otorita Ibu…
- ayat (1)Penataan ruang Ibu Kota Nusantara mengacu pada: a. Rencana Tata Ruang Wilayah…
- ayat (2)Ketentuan mengenai Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana…
- ayat (3)Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
- ayat (4)Ketentuan mengenai Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara sebagaimana…
- ayat (1)Perolehan Tanah oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau kementerian/lem baga…
- ayat (2)Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme…
- ayat (3)Tanah untuk pembangunan kepentingan umum di Ibu Kota Nusantara merupakan salah…
- ayat (4)Dalam hal pengadaan tanah dilakukan dengan mekanisme pengadaan tanah bagi…
- ayat (5)Penetapan lokasi pengadaa n Tanah di Ibu Kota Nusantara diterbitkan oleh Kepala…
- ayat (6)Otorita Ibu Kota Nusantara diberi hak pakai dan/atau hak pengelolaan atas Tanah…
- ayat (7)Otorita Ibu Kota Nusantara berwenang men gikatkan diri dengan setiap individu…
- ayat (8)Otorita Ibu Kota Nusantara dapat memberikan jaminan perpanjangan dan pembaruan…
- ayat (9)Dalam hal tertentu, jangka waktu perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (7)…
- ayat (10)HAT yang berada di Ibu Kota Nusantara wajib dimanfaatkan sesuai dengan tujuan…
- ayat (11)HAT yang diberikan yang tidak dimanfaatkan ses uai dengan tujuan…
- ayat (12)Pengalihan HAT di Ibu Kota Nusantara wajib mendapatkan persetujuan Kepala…
- Pasal 17Otorita Ibu Kota Nusantara memiliki hak untuk diutamakan dalam pembelian Tanah…
- Pasal 19Penyelenggaraan penanggulangan bencana di Ibu Kota Nusantara dilaksanakan oleh…
- ayat (1)Lembaga Negara berpindah kedudukan serta menjalankan tugas, fungsi, dan peran…
- ayat (2)Pemindahan ked udukan Lembaga Negara secara bertahap sebagaimana dimaksud pada…
- ayat (3)Pemerintah Pusat menentukan Lembaga Pemerintah Non kementerian, Lembaga Non …
- ayat (4)Perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional akan…
- ayat (5)Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan Lembaga Negara, aparatur sipil…
- ayat (1)Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta…
- ayat (2)Alokasi pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a.…
- ayat (3)Persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud…
- ayat (4)Dalam rangka pendanaan untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu…
- ayat (5)Pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam peraturan…
- ayat (6)Dasar pelaksanaan pemungutan pajak khusus dan/atau pu ngutan khusus di Ibu Kota…
- ayat (7)Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ,…
- Pasal 27Dalam rangka pemindahan Ibu Kota Negara, Barang Milik Negara yan g sebelumnya…
- ayat (1)Dalam rangka pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam P asal 2 8 ayat (2)…
- ayat (2)Pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 8 ayat…
- ayat (3)Pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 8 ayat…
- ayat (4)Pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 8 ayat…
- ayat (5)Dalam rangka pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 8 ayat (2) huruf b,…
- Pasal 33Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan pengguna barang atas Barang Milik…
- Pasal 34Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan menyusun…
- Pasal 35Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Barang Milik Negara dan aset dalam…
- ayat (1)Otori ta Ibu Kota Nusantara mulai beroperasi paling lambat pada akhir tahun…
- ayat (2)Kementerian/lembaga melaksanakan kegiatan persiapan dan/atau pembangunan Ibu…
- ayat (3)Pada saat Otorita Ibu Kota Nusantara telah beroperasi sebagaimana dimaksud pada…
- ayat (4)Dimulai pada tahun 2023, kegiatan persiapan dan/atau pembangunan Ibu Kota…
- ayat (5)Barang Milik Negara yang dihasilkan oleh kementerian/lembaga dalam rangka…
- ayat (6)Pengelolaan Barang Milik Negara yang dialihkan kepada Otorita Ibu K ota…
- ayat (7)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)…
- Pasal 38DPR melalui alat kelengkapan yang men angani bidang legislasi dapat melakukan…
- ayat (1)Kedudukan, fungsi , dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah…
- ayat (2)Otorita Ibu Kota Nusa ntara mulai menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus…
- ayat (3)Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai…
- ayat (4)Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai…
- ayat (1)Sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat…
- ayat (2)Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang…
- ayat (3)Perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku pada saat…
- ayat (4)Perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengatur kekhususan…
- Pasal 42Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a. seluruh ke tentuan peraturan…
- Pasal 43Peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) khususnya…
- Pasal 44Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- PENUTUP
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 40
Pada saat Undang-Undang ini mulai berla ku, ketentuan:
Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Otonom Pro pinsi Kalimantan Barat , Kalimantan Selatan , dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Ne gara Republik Indonesia Nomor 1106);
Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur , dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu n 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896); da n
Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 20 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4182), diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang- Undang ini diundangkan.
Pasal 41
Sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) , ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta se bagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku pada saat Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) ditetapkan.
Perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengatur kekhususan Jakarta.
Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
seluruh ke tentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan ketentuan yang diatur khusus dalam Undang-Undang ini; dan
peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah , dinyatakan tidak berlaku dalam hal kegiatan persiapan, penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Pasal 43
Peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) khususnya terkait dengan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ib u Kota Negara oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, Pasal 7 ayat (4), Pasal 11 ayat (1) khususnya terkait dengan struktur organisasi dan pengisian jabatan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Nega ra, Pasal 15 ayat (2), Pasal 2 4 ayat ( 7), Pasal 2 5 ayat (3), Pasal 2 6 ayat (2), dan Pasal 3 5, wajib ditetapkan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 44
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.