Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

Info
Isi
(2)

Pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 8 ayat (2 ) huruf a dengan nilai sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.