Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

Info
Isi
(5)

Dalam rangka pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 8 ayat (2) huruf b, pemilihan badan usaha dapat dilakukan dengan cara:

  1. penunjukan badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara; dan/atau

  2. tender.

Terkait

Komentar!