Ibu Kota Negara
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
InfoIsiBAB VIII
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG IBU KOTA NEGARA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibentuk untuk mewujudkan tujuan…
- b. bahwa upaya memperbaiki tata kelola wilayah Ibu Kota Negara adalah bagian…
- c. bahwa tata kelola Ibu Kota Negara selain menjadi sarana unt uk memenuhi…
- d. bahwa hingga saat ini, belum ada undang-undang yang mengatur secara khusus…
- e. bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah…
- f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18B ayat (1),…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
BAB VIII
PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 37
(1)
Masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengelolaan Ibu Kota Negara.
(2)
Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam bentuk:
konsultasi publik;
musyawarah;
kemitraan;
penyampaian aspirasi; dan/atau
keterlibatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.