Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

Info
Isi
(3)

Tanah yang ditetapkan sebagai aset dalam penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Tanah yang tidak terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan.

Terkait

Komentar!