Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

Info
Isi

Bagian Kedua
Penyusunan Rencana Kerja, Pelaksanaan , dan
Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja
Ibu Kota Nusantara


Pasal 25
(1)

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara selaku pengguna anggaran/pengguna barang sebagaimana dimaksud anggaran Ibu Kota Nusantara.

(2)

Dalam hal Otorita Ibu Kota Nusantara memperoleh pendapatan dari sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 4 ayat (1) huruf b dan/atau pendapatan yang berasal dari pajak khusus dan/atau pungutan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat ( 4), Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara menyusun rencana pendapatan Ibu Kota Nusantara.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran Ibu Kota Nusantara diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Pasal 26
(1)

Pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan sesuai tata kelola anggaran Ibu Kota Nusantara.

(2)

Tata car a pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerinta h.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.