Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

Info
Isi
(1)

Kedudukan, fungsi , dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden .

Terkait

Komentar!