Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

(1)Ibu Kota Nusantara berfungsi sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta tempat kedudu kan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.

Komentar!