Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

Info
Isi
<<>>
Pasal 4
(1)

Dengan Undang �Undang ini dibentuk:

  1. Ibu Kota Nusa ntara sebagai Ibu Kota Negara; dan

  2. Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

(2)

Pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(3)

Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelengga ra Peme rintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara .


Terkait

Komentar!