Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

Info
Isi
(2)

Ibu Kota Nusantara meliputi wilayah daratan seluas kurang lebih 256.142 ha (dua ratus lima puluh enam ribu seratus empat puluh dua hektar e) dan wilayah perairan laut seluas kurang lebih 68.189 ha (enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh sembilan hektar e), dengan batas wilayah:

  1. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan ;

  2. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara;

  3. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan , dan Ke camatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara; dan

  4. sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar.

Terkait

Komentar!