Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008

Info
Isi
Paragraf 2
Penanganan Sampah

Pasal 22
(1)

Kegiatan penanganan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b meliputi:

  1. pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah;

  2. pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu;

  3. pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir;

  4. pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah; dan/atau

  5. pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah dan/atau peraturan daerah sesuai dengan kewenangannya.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.