Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008

Pasal 23
(1)Pengelolaan sampah spesifik adalah tanggung jawab Pemerintah.
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sampah spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

Komentar!