Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008

(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah dan/atau peraturan daerah

Komentar!