Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008

Info
Isi
(3)

Pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bahan produksi yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin, dapat diguna ulang, dapat didaur ulang, dan/atau mudah diurai oleh proses alam.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.