Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008

Info
Isi
(2)

Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  1. relokasi;

  2. pemulihan lingkungan;

  3. biaya kesehatan dan pengobatan; dan/atau

  4. kompensasi dalam bentuk lain.

Terkait

Komentar!