Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008

Bagian Kesatu
Tugas


Pasal 5
Pemerintah dan pemerintahan daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Pasal 6
Tugas Pemerintah dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah;

melakukan penelitian, pengembangan teknologi pengurangan, dan penanganan sampah;

memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah;

melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah;

mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah;

memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat setempat untuk mengurangi dan menangani sampah; dan

melakukan koordinasi antarlembaga pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah.


Komentar!