Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008

Info
Isi

BAB XVII
KETENTUAN LAIN-LAIN


Pasal 46

Khusus untuk daerah provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 29 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 32 merupakan kewenangan pemerintah daerah provinsi.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.