Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008

Info
Isi

Bagian Kedua
Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan


Pasal 34
(1)

Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan dengan mediasi, negosiasi, arbitrase, atau pilihan lain dari para pihak yang bersengketa.

(2)

Apabila dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai kesepakatan, para pihak yang bersengketa dapat mengajukannya ke pengadilan.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.