Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008

Info
Isi

Bagian Kedua
Wewenang Pemerintah


Pasal 7

Dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah, Pemerintah mempunyai kewenangan:

  1. menetapkan kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah;

  2. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan sampah;

  3. memfasilitasi dan mengembangkan kerja sama antardaerah, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah;

  4. menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah; dan

  5. menetapkan kebijakan penyelesaian perselisihan antardaerah dalam pengelolaan sampah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.