Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008

Info
Isi
<<>>

BAB XI
PENGAWASAN


Pasal 30
(1)

Pengawasan terhadap kebijakan pengelolaan sampah oleh pemerintah daerah dilakukan oleh Pemerintah.

(2)

Pengawasan pelaksanaan pengelolaan sampah pada tingkat kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur.


Pasal 31
(1)

Pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah yang dilakukan oleh pengelola sampah dilakukan oleh pemerintah daerah, baik secara sendiri- sendiri maupun secara bersama-sama.

(2)

Pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada norma, standar, prosedur, dan kriteria pengawasan yang diatur oleh Pemerintah.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.