Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008

Info
Isi
<<>>

BAB III
TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAHAN


Bagian Kesatu
Tugas


Pasal 5

Pemerintah dan pemerintahan daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.


Pasal 6

Tugas Pemerintah dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:

  1. menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah;

  2. melakukan penelitian, pengembangan teknologi pengurangan, dan penanganan sampah;

  3. memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah;

  4. melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah;

  5. mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah;

  6. memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat setempat untuk mengurangi dan menangani sampah; dan

  7. melakukan koordinasi antarlembaga pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah.


Bagian Kedua
Wewenang Pemerintah


Pasal 7

Dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah, Pemerintah mempunyai kewenangan:

  1. menetapkan kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah;

  2. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan sampah;

  3. memfasilitasi dan mengembangkan kerja sama antardaerah, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah;

  4. menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah; dan

  5. menetapkan kebijakan penyelesaian perselisihan antardaerah dalam pengelolaan sampah.


Bagian Ketiga
Wewenang Pemerintah Provinsi


Pasal 8

Dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, pemerintahan provinsi mempunyai kewenangan:

  1. menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah sesuai dengan kebijakan Pemerintah;

  2. memfasilitasi kerja sama antardaerah dalam satu provinsi, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah;

  3. menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah; dan

  4. memfasilitasi penyelesaian perselisihan pengelolaan sampah antarkabupaten/antarkota dalam 1 (satu) provinsi.


Bagian Keempat
Wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota


Pasal 9
(1)

Dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, pemerintahan kabupaten/kota mempunyai kewenangan:

  1. menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berdasarkan kebijakan nasional dan provinsi;

  2. menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah;

  3. melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain;

  4. menetapkan lokasi tempat penampungan sementara, tempat pengolahan sampah terpadu, dan/atau tempat pemrosesan akhir sampah;

  5. melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan selama 20 (dua puluh) tahun terhadap tempat pemrosesan akhir sampah dengan sistem pembuangan terbuka yang telah ditutup; dan

  6. menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai dengan kewenangannya.

(2)

Penetapan lokasi tempat pengolahan sampah terpadu dan tempat pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan bagian dari rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyusunan sistem tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diatur dengan peraturan menteri.


Bagian Kelima
Pembagian Kewenangan


Pasal 10

Pembagian kewenangan pemerintahan di bidang pengelolaan sampah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Terkait

Komentar!