Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008

(1)Setiap orang dilarang:
memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

mengimpor sampah;

mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun;

mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;

membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan;

melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir; dan/atau

membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Komentar!