Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008

Info
Isi
(1)

Setiap orang dilarang:

  1. memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. mengimpor sampah;

  3. mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun;

  4. mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;

  5. membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan;

  6. melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir; dan/atau

  7. membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.