Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008

Info
Isi

Bagian Kesatu
Umum


Pasal 33
(1)

Sengketa yang dapat timbul dari pengelolaan sampah terdiri atas:

  1. sengketa antara pemerintah daerah dan pengelola sampah; dan

  2. sengketa antara pengelola sampah dan masyarakat.

(2)

Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penyelesaian di luar pengadilan ataupun melalui pengadilan.

(3)

Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Terkait

Komentar!