Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008

Info
Isi
<<>>

BAB VII
PEMBIAYAAN DAN KOMPENSASI


Bagian Kesatu
Pembiayaan


Pasal 24
(1)

Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah.

(2)

Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah dan/atau peraturan daerah.


Bagian Kedua
Kompensasi


Pasal 25
(1)

Pemerintah dan pemerintah daerah secara sendiri- sendiri atau bersama-sama dapat memberikan kompensasi kepada orang sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.

(2)

Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  1. relokasi;

  2. pemulihan lingkungan;

  3. biaya kesehatan dan pengobatan; dan/atau

  4. kompensasi dalam bentuk lain.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai dampak negatif dan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kompensasi oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah dan/atau peraturan daerah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.