Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008

(2)Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
menetapkan target pengurangan sampah secara bertahap dalam jangka waktu tertentu;

memfasilitasi penerapan teknologi yang ramah lingkungan;

memfasilitasi penerapan label produk yang ramah lingkungan;

memfasilitasi kegiatan mengguna ulang dan mendaur ulang; dan

memfasilitasi pemasaran produk-produk daur ulang.

Komentar!