Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008

Info
Isi
(2)

Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

  1. menetapkan target pengurangan sampah secara bertahap dalam jangka waktu tertentu;

  2. memfasilitasi penerapan teknologi yang ramah lingkungan;

  3. memfasilitasi penerapan label produk yang ramah lingkungan;

  4. memfasilitasi kegiatan mengguna ulang dan mendaur ulang; dan

  5. memfasilitasi pemasaran produk-produk daur ulang.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.