Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008

Info
Isi
Pasal 25
(1)

Pemerintah dan pemerintah daerah secara sendiri- sendiri atau bersama-sama dapat memberikan kompensasi kepada orang sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.

(2)

Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  1. relokasi;

  2. pemulihan lingkungan;

  3. biaya kesehatan dan pengobatan; dan/atau

  4. kompensasi dalam bentuk lain.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai dampak negatif dan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kompensasi oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah dan/atau peraturan daerah.


Terkait

Komentar!