Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008

Info
Isi
<<>>

BAB IX
PERAN MASYARAKAT


Pasal 28
(1)

Masyarakat dapat berperan dalam pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

(2)

Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:

  1. pemberian usul, pertimbangan, dan saran kepada Pemerintah dan/atau pemerintah daerah;

  2. perumusan kebijakan pengelolaan sampah; dan/atau

  3. pemberian saran dan pendapat dalam penyelesaian sengketa persampahan.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah dan/atau peraturan daerah


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.