Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008

Info
Isi
(2)

Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:

  1. pemberian usul, pertimbangan, dan saran kepada Pemerintah dan/atau pemerintah daerah;

  2. perumusan kebijakan pengelolaan sampah; dan/atau

  3. pemberian saran dan pendapat dalam penyelesaian sengketa persampahan.

Terkait

Komentar!