Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008

(2)Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
pemberian usul, pertimbangan, dan saran kepada Pemerintah dan/atau pemerintah daerah;

perumusan kebijakan pengelolaan sampah; dan/atau

pemberian saran dan pendapat dalam penyelesaian sengketa persampahan.

Komentar!