Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008

(3)Organisasi persampahan yang berhak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
berbentuk badan hukum;

mempunyai anggaran dasar di bidang pengelolaan sampah; dan

telah melakukan kegiatan nyata paling sedikit 1 (satu) tahun sesuai dengan anggaran dasarnya.

Komentar!