Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008

Info
Isi
(3)

Organisasi persampahan yang berhak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

  1. berbentuk badan hukum;

  2. mempunyai anggaran dasar di bidang pengelolaan sampah; dan

  3. telah melakukan kegiatan nyata paling sedikit 1 (satu) tahun sesuai dengan anggaran dasarnya.

Terkait

Komentar!