Pengelolaan Sampah
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat…
- b. bahwa pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik…
- c. bahwa sampah telah menjadi permasalahan nasional sehingga pengelolaannya…
- d. bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3) dan ayat…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 6
Tugas Pemerintah dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah;
melakukan penelitian, pengembangan teknologi pengurangan, dan penanganan sampah;
memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah;
melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah;
mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah;
memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat setempat untuk mengurangi dan menangani sampah; dan
melakukan koordinasi antarlembaga pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah.