Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008

Info
Isi
<<>>
Pasal 6

Tugas Pemerintah dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:

  1. menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah;

  2. melakukan penelitian, pengembangan teknologi pengurangan, dan penanganan sampah;

  3. memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah;

  4. melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah;

  5. mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah;

  6. memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat setempat untuk mengurangi dan menangani sampah; dan

  7. melakukan koordinasi antarlembaga pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.