Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008

(1)Pemerintah daerah harus membuat perencanaan penutupan tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Undang- Undang ini.

Komentar!