Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008

Info
Isi
Pasal 29
(1)

Setiap orang dilarang:

  1. memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. mengimpor sampah;

  3. mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun;

  4. mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;

  5. membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan;

  6. melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir; dan/atau

  7. membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d diatur dengan peraturan pemerintah.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.

(4)

Peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menetapkan sanksi pidana kurungan atau denda terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.