Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008

Info
Isi
(2)

Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pengelola sampah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.