Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008

Pasal 32
(1)Bupati/walikota dapat menerapkan sanksi administratif kepada pengelola sampah yang melanggar ketentuan persyaratan yang ditetapkan dalam perizinan.
(2)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
paksaan pemerintahan;

uang paksa; dan/atau

pencabutan izin.

(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.

Komentar!