Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008

Info
Isi
(1)

Pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah yang dilakukan oleh pengelola sampah dilakukan oleh pemerintah daerah, baik secara sendiri- sendiri maupun secara bersama-sama.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.