Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008

(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk, dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.Paragraf 2 Penanganan Sampah

Komentar!