Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008

Pasal 20
(1)Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a meliputi kegiatan:
pembatasan timbulan sampah;

pendauran ulang sampah; dan/atau

pemanfaatan kembali sampah.

(2)Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
menetapkan target pengurangan sampah secara bertahap dalam jangka waktu tertentu;

memfasilitasi penerapan teknologi yang ramah lingkungan;

memfasilitasi penerapan label produk yang ramah lingkungan;

memfasilitasi kegiatan mengguna ulang dan mendaur ulang; dan

memfasilitasi pemasaran produk-produk daur ulang.

(3)Pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bahan produksi yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin, dapat diguna ulang, dapat didaur ulang, dan/atau mudah diurai oleh proses alam.
(4)Masyarakat dalam melakukan kegiatan pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, didaur ulang, dan/atau mudah diurai oleh proses alam.
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan peraturan pemerintah.

Komentar!