Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008

Info
Isi
(1)

Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a meliputi kegiatan:

  1. pembatasan timbulan sampah;

  2. pendauran ulang sampah; dan/atau

  3. pemanfaatan kembali sampah.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.