Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008

(1)Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a meliputi kegiatan:
pembatasan timbulan sampah;

pendauran ulang sampah; dan/atau

pemanfaatan kembali sampah.

Komentar!